1.Modus modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Tidak selamanya perkembangan teknologi hanya membawa
segi positif bagi kehidupan manusia, terdapat segi negative yang ada seperti
pornografi yang banyak beredar di media Internet sehingga masyarakat pun tidak
bisa berbuat banyak. Namun masalah pornografi hanyalah sebagian kecil nilai
negative dari perkembangan teknologi khususnya internet, terdapat suatu hal
negative yang lebih serius yaitu:
• Cybercrime
• Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
• Computer Crime
• Computer Abuse
• Computer Fraud
• Computer Related Crime dll
2. Jenis Ancaman Melalui IT
National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi, yaitu :
- Data Forgery
National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi, yaitu :
- Data Forgery
Ancaman ini merupakan kejahatan dengan
cara memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan scripless di internet.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat dokumen seolah-olah terjadi
"SALAH KETIK" dan pada akhirnya menguntungkan pelaku karna dapat
memasukkan data palsu.
- Infrigements Of Privacy
Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan
kepada data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, misalnya
kartu kredit, pin ATM dan lainnya.
- Cyber Espionage
Jenis kejahatan ini memanfaatkan
jaringan internet, kejahatan ini dilakukan dengan cara melakukan kegiatan
mata-mata program komputer atau data dikomputer yang terhubung dengan internet.
Kejahatan ini biasanya dilakukan karena faktor persaingan bisnis.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
ganggunag, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program komputer.
Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukkan virus pada komputer
tertentu.
3.Kasus Komputer Crime
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di
bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10
Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer networkyang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni
criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk
penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan
kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang
tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari
modus perbuatan yang dilakukannya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar