Rabu, 19 April 2017

Modus, Jenis dan Kasus Kejahatan dalam TI

1.Modus modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Tidak selamanya perkembangan teknologi hanya membawa segi positif bagi kehidupan manusia, terdapat segi negative yang ada seperti pornografi yang banyak beredar di media Internet sehingga masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak. Namun masalah pornografi hanyalah sebagian kecil nilai negative dari perkembangan teknologi khususnya internet, terdapat suatu hal negative yang lebih serius yaitu:


•    Cybercrime
•    Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
•    Computer Crime
•    Computer Abuse
•    Computer Fraud
•    Computer Related Crime dll

2. Jenis Ancaman Melalui IT
National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi, yaitu :

- Data Forgery
   Ancaman ini merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan scripless di internet. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat dokumen seolah-olah terjadi "SALAH KETIK" dan pada akhirnya menguntungkan pelaku karna dapat memasukkan data palsu.

- Infrigements Of Privacy

   Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan kepada data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, misalnya kartu kredit, pin ATM dan lainnya.

- Cyber Espionage
   Jenis kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet, kejahatan ini dilakukan dengan cara melakukan kegiatan mata-mata program komputer atau data dikomputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan karena faktor persaingan bisnis.

- Cyber Sabotage and Extortion
   Kejahatan ini dilakukan dengan membuat ganggunag, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program komputer. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukkan virus pada komputer tertentu.



3.Kasus Komputer Crime
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer networkyang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar