MODUS KEJAHATAN
CYBERCRIME
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data
Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system
yang computerized.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
PENYEBAB TERJADINYA
CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan
computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan
computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna computer
3. Mudah
dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar
Adapun jenis-jenis
Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari
pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu
kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan mereka.
Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet, dsb.
Dengan disain Deklarasi
ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan
termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber
Terorism National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan
elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat
penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan
ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber
Pornography
Penyebaran abbscene
materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3. Cyber
Harrasment
Pelecehan seksual
melalui email, website atau chat program.
4. Cyber
Stalking
Crime of stalkting
melalui penggunaan computer dan internet
5. Hacking
Penggunaan programming
abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding
(credit card fund)
Carding muncul ketika
otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai
perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan
computer diantaranya:
- penipuan
financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital sabotase
terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data.
- pencurian
informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu.
- penetrasi
terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebabkan privacy terganggu
atau gangguan pada computer yang digunakan para pengguna internal sebuah
organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak
diizinkan oleh peraturan organisasi.
- menyebarkan
virus, worm, backdoor dan Trojan
Sumber: